Selasa, 17 Februari 2009

Capres Independen Ditolak, Mahkamah Konstitusi Tak Bernyali?

Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tak berani membuat terobosan hukum dengan menolak uji materi UU No 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Peluang calon presiden independen untuk maju dalam Pilpres mendatang otomatis hangus dengan penolakan gugatan ini.

"Persoalannya MK tak berani membuat terobosan hukum untuk ini," terang pengamat politik Universitas Gadjah Mada Ari Dwipayana di kantornya, Selasa (17/2/2009).

Ari menjelaskan, persoalan yang ada dalam hasil putusan itu adalah amanat konstitusi yang menyatakan bahwa capres dan cawapres, hanya bisa maju melalui parpol maupun gabungan parpol. Berbeda dengan pemilihan kepala daerah yang bisa mengajukan calon independen.

"Kalau mau peluang capres independen muncul, MPR harus segera mengamandemen bunyi konstitusi soal persyaratan capres dan cawapres. MK memang hanya sebagai negatif legislation, menolak atau menerima saja judicial review," tutur Ari.

Sumber: Okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar