Selasa, 24 Februari 2009

Jussuf Kalla: Paduan Jawa-Luar Jawa Tidak Harus

Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla (JK) menilai pasangan capres-cawapres tidak mutlak harus merupakan kombinasi Jawa dan luar Jawa. Yang terpenting adalah kapabilitas dan elektibilitasnya.

Hal ini dikatakan JK seperti dikutip Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Izul Muslimin usai bertemu JK di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2009).

"Pada prinsipnya, dalam kepemimpinan yang diperlukan adalah kapabilitas dan elektibilitas. Jawa dan luar Jawa itu kewajaran tapi itu tidak mutlak," kata JK.

JK mengungkapkan, Golkar adalah organisasi yang terbuka. Kalla pun tunduk pada keputusan yang telah ditetapkan oleh partai.

Di depan para pengurus PP Pemuda Muhammadiyah, JK kembali mengungkapkan niatnya untuk siap menjadi capres.

Sumber: Detik.com

Selasa, 17 Februari 2009

Capres Independen Ditolak, Mahkamah Konstitusi Tak Bernyali?

Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tak berani membuat terobosan hukum dengan menolak uji materi UU No 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Peluang calon presiden independen untuk maju dalam Pilpres mendatang otomatis hangus dengan penolakan gugatan ini.

"Persoalannya MK tak berani membuat terobosan hukum untuk ini," terang pengamat politik Universitas Gadjah Mada Ari Dwipayana di kantornya, Selasa (17/2/2009).

Ari menjelaskan, persoalan yang ada dalam hasil putusan itu adalah amanat konstitusi yang menyatakan bahwa capres dan cawapres, hanya bisa maju melalui parpol maupun gabungan parpol. Berbeda dengan pemilihan kepala daerah yang bisa mengajukan calon independen.

"Kalau mau peluang capres independen muncul, MPR harus segera mengamandemen bunyi konstitusi soal persyaratan capres dan cawapres. MK memang hanya sebagai negatif legislation, menolak atau menerima saja judicial review," tutur Ari.

Sumber: Okezone.com

Kamis, 12 Februari 2009

Template Surat Suara DPD untuk Tuna Netra Ada di Tiap TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyediakan template surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk para tuna netra. Template ini akan disiapkan di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Semula kita ingin di TPS yang ada tuna netranya saja, tapi ternyata sulit," ujar anggota KPU Abdul Aziz di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2009).

Menurut Aziz, kesulitannya adalah tidak adanya data valid tentang penyandang cacat sehingga tidak diketahui secara pasti mana TPS yang ada penyandang cacatnya dan mana yang tidak. Dengan 1 TPS 1 template, maka KPU harus menyiapkan sebanyak 528.217 template.

Template itu akan memudahkan bagi penyandang cacat menggunakan hak suaranya. Di template itu akan tercantum nama para calon anggota DPR dalam huruf braile. Di atas nama itu terdapat lobang tempat foto calon untuk ditandai. Tender pengadaan template ini akan dimulai Jumat besok.

Sedangkan untuk surat suara DPR dan DPRD, KPU tidak menyediakan surat suara khusus penyandang cacat. Hal ini karena formatnya jauh lebih rumit dibanding surat suara DPD.

"Sekarang belum. Mungkin untuk pemilu selanjutnya ada," ucap Aziz.

Dalam menggunakan hak suaranya, penyandang cacat akan dibantu oleh orang orang yang dipilihnya sendiri atau anggota KPPS.

Sumber: Detik.com